Articles by "PENDIDIKAN"
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan










Bidikmisi merupakan program pemerintah untuk memberikan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat miskin untuk dapat memutus mata rantai kemiskinan. Sampai saat ini jumlah penerima Bidikmisi sudah mencapai angka 432.409 mahasiswa, sehingga berkontribusi untuk  meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi.Bidikmisi juga memiliki skema yang berbeda dengan bantuan biaya pendidikan lain, dengan filosofinya untuk menjemput penerima, Bidikmisi memberikan jaminan pembiayaan mulai dari pendaftaran sampai penerima Bidikmisi menuntaskan pendidikan tinggi. Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang memberikan fasilitas pembebasan biaya pendidikan dan subsidi biaya hidup. Bidikmisi diberikan kepada penerima selama 8 (delapan) semester untuk S1 / D4, 6 (enam) semester untuk D3, 4 (empat) semester untuk  D2, dan 2 (dua) semester untuk D1. Besaran subsidi biaya hidup yang diberikan serendah-rendahnya Rp650.000,00 per bulan diberikan setiap 6 bulan. Adapun pembebasan biaya pendidikan mencakup semua biaya yang dibayarkan ke Perguruan Tinggi untuk kepentingan pendidikan.
Jadwal Pendaftaran Bidik Misi 2018 




Tujuan Bidikmisi adalah sebagai berikut. 
1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik 
yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik; 
2. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun 
ekstrakurikuler; 
3. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk 
berkarakter dan selalu meningkatkan prestasi; 
4. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif, dan memiliki kepedulian sosial sehingga 
mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan 
masyarakat. 



Penerima Bidikmisi memiliki syarat sebagai berikut. 

1. Pendapatan kotor orang tua/wali gabungan (suami dan istri) setinggi-tingginya 
   Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali 
    dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu 
    rupiah); 
2. Ditetapkan oleh perguruan tinggi setiap tahun akademik; 
3. Mahasiswa aktif dan sedang menjalani perkuliahan pada semester normal.

PERSYARATAN CALON PENERIMA BIDIKMISI

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus padatahun 2018 dan 2017;
2. Belum pernah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat diterima di perguruan tinggi adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau sejenisnya;
b. Pendapatan kotor orang tua/wali gabungan (suami + istri) setinggi-tingginya  Rp4.000.000,00 (Empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali        dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (Tujuh ratus limapuluh ribu            rupiah).
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari              Kepala Sekolah;
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu di antara PTN atau PTS dengan
ketentuan:

a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi Mandiri PTN.
b. Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya;
c. PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.

Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, SBMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi secara online pada laman Bidikmisi (http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/) adalah sebagai berikut.

Tahapan pendaftaran Bidikmisi 

1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke laman
Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 1 bagian
persetujuan dan tanda tangan) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah;
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memverifikasi
pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja;
3. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi
menggunakan kombinasi NPSN dan kode akses yang telah diverifikasi.
4. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing-masing
siswa yang sudah direkomendasikan;
5. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan
yang diminta di dalam sistem pendaftaran. 

Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran Bidikmisi mendaftar seleksi nasional
atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi
melalui alamat berikut:

1. SNMPTN melalui http://www.snmptn.ac.id
2. SBMPTN melalui http://www.sbmptn.ac.id
3. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id
4. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN
5. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS.
6. Siswa yang mendaftar dan ditentukan lolos melalui seleksi masuk. melengkapi berkas, dan berkas dibawa pada saat pendaftaran ulang, yaitu:
a. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari laman Bidikmisi;
b. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau bantuan pemerintah sejenis lainnya (jika ada);
c. Siswa yang belum memenuhi syarat butir (b) di atas, harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
d. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang Susunan Keluarga;
e. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya;
f. Berkas pendukung lainnya yang diminta oleh perguruan tinggi dan Kopertis

MEKANISME PENETAPAN

Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan diterima di
Perguruan Tinggi, akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Verifikasi kelayakan penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis;
2. Penetapan mahasiswa penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis.


Bagi yang ingin mengetahui info lebih lanjutnya dapat mengunjungi Link ini https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id .


Bagi Sekolah yang mrenylenggarakan bidik misi pada tahun ini ada perbedaan mengenai mekanisme perekomendasian siswa, dimana proses rekomendasi dilakukan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).Sekolah tidak diperlukan lagi untuk mengunggah seluruh siswa yang ada sehingga proses import data siswa dan finalisasi sudah ditiadakan.


 Jika memburuhkan Bantuan berikut Link unduhannya 


PEDOMAN_BIDIKMISI_SISWA_2018
PEDOMAN_BIDIKMISI_PENERIMA_2018
PEDOMAN_BIDIKMISI_SEKOLAH_2018

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 dan 2017 yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 bahwa bagi guru yang tidak lulus UKG diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG ulang sebanyak 4 (empat) kali dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mengikuti sertifikasi guru. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan UKG Ulang tahun 2018 jadi bagi Rekan-rekan guru yang belum lulus dalam UKG setelah PLPG di tahun 2016 dan tahun 2017,tidak perlu berkecil hati karena di awal tahun 2018 ini ada kesempatan untuk mengikuti UKG / UTN ulang untuk kembali mengikuti UKG / UTN ulang III bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG tahun 2016 dan UKG / UTN Ulang I bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG tahun 2017. Informasi tersebut berdasarkan pada surat surat Dirjen GTK dengan 01276/B/GT/2018 tertanggal 11 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 sebagai berikut:









Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Karena prosesnya online maka aplikasi membutuhkan  akses internet. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dilakukan mingguan atau bulanan.

Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan(DHGTK) akan resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan dituangkan dalam juknis tunjangan profesi sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran tunjangan profesi dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun kepada guru-guru.

Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat
digunakan sebagai akses kedalam sistem :

1. Login dengan userid kepala sekolah

2. Login dengan userid operator dapodik

Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.Laman DHGTK yang digunakan adalah sebagai  :

- http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/

- http://223.27.144.195:2017/index.php

Berikut gambaran login aplikasi DHGTK :

Saya Contohkan disini saya login menggunakan operator sekolah, jadi saya klik login sekolah .


setelah kita memasukan NPSN dan User serta password dapodik maka akan tampil seperti halaman berikut :


Untuk menginput absensi kehadiran, kita pilih pada menu Kehadiran  maka akan tampil seperti berikut :


untuk pertama kali dipojok kanan bawah akan muncul peringatan :

Anda belum memiliki kalender sekolah.Anda dapat menggunakan template kalender pendidikan yang ada dan disesuaikan dengan kalender sekolah anda.Click tombol biru (Ok) jika anda ingin menggunakannya,
Click tombol merah (Hapus) jika anda tidak mau menggunakannya.Template ini akan selalu keluar, selama anda belum memiliki kalender sekolah
itu artinya pertama kali kita diharuskan membuat  kalaender kerja , misalkan bagi yang sekolah menggunakan 5 hari kerja maka dibuatkan hari jumat dimasukan libur.




jika anda ingin memasukan absensi tidak dalam satu waktu maka yang harus diperhatikan adalah jarak loginnya , jika terlalu lama maka akan tampil halaman dan notice "Maaf waktu anda untuk login di aplikasi kehadiran GTK dibatasi per 3 (tiga) jam sekali.
Login terakhir anda tercatat pada : 2018-01-23 12:36:22Silahkan login lagi dalam waktu 1 jam 58 menit dari sekarang "





yang tak kalah penting sebagai ahiran disini adalah Mencetak SPTJM  
1) Mengunci Kehadiran bisa dilakukan perbulan atau pertriwulan.
2) Sub menu Cetak SPTJM muncul ketika memilih Menu “Kehadiran” 
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) akan muncul setelah penguncian rombel, maka dari itu ada baiknya periksalah dengan rutin karena barangkali saja ada PTK yang terlewat.






 untuk mendownload panduan lengkapnya silahkan download disini atau disini .

Berdasarkan Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat diunduh melalui link berikut : 

Kisi-Kisi UN TP 2017-2018 :
  1. KISI-KISI UN GABUNG PAKET B dan PAKET C 2018
  1. KISI-KISI UN GABUNG SMP 2018
  1. KISI-KISI UN GABUNG SMA 2018
  1. KISI KISI UN GABUNG SMK 2018
  1. KISI-KISI UN GABUNG SMALB dan SMPLB 2018

Kisi-Kisi USBN TP 2017-2018 :
  1. SMK
  1. SMA
  1. SMP
Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan dalam Penumbuhan Budi Pekerti/PBP yang telah dijanjikan pada tahun pelajaran ini dimulainya, berbagai cara dalam penumbuhan budi pekerti tersebut sudah dijabarkan, jika mencermati pada postingan kami sebelumnya baca dan download petunjuk tekhnis Penumbuhan Budi Pekerti pada sekolah yang telah dipaparkan langsung Mendikbud Anies Baswedan, secara inti sari tentang kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari, berdoa, hingga bebagai contoh pembiasaan baik dalam kegiatan tersebut.

Ada beberapa komponen Pendidikan Karakter yang disisipkan didalamnya secara rincinya baca lima komponen pendidikan karakater dalam PBP Penumbuhan Budi Pekerti sendiri masuk pada Non Kurikuler atau program penunjang intrakurikuler pada satuan pendidikan, namun apakah ada sanksi jika tidak melaksanakan Penumbuhan Budi Pekerti ini. tentunya ada lihat sebagai berikut dari berita yang kami lansir dari us.news.detik.com

Ini Sanksi Kemdikbud Pada Sekolah Tak Laksanakan Penumbuhan Budi Pekerti

"Jadi misalnya ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, maka kepseknya nanti akan dapat teguran dan kalau sekolah swasta akan dapat peringatan," jelas Anies di Kemendikbud di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).

Perihal untuk yang melakukan pengawasan, Anies mengutarakan hal tersebut merupakan tugas Dinas Pendidikan di Indonesia. Dan surat edaran yang dikeluarkan bersama Menteri Dalam Negeri sudah dikirimkan kepada seluruh kepala dinas.

"Pengawasan dilakukan dinas dan mereka sudah dibriefing untuk melakukan pengawasan. Dan kalau misalnya kepseknya tidak mau, jangan jadi kepala sekolah," terang Anies.

Berarti bisa dicopot?

"Jadi kalau ada orang yang mengatakan saya tidak menghormati bendera, itu keyakinan dia, tapi jangan berada di sekolah kita," jawab Anies.

Anies menegaskan, semua sekolah yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan harus melaksanakan program tersebut. Termasuk sekolah satuan pendidikan kerjasama.

"Namun program ini tidak berlaku bagi sekolah yang berada di bawah naungan dubes," tutup Anies.
Komponen Pendidikan Karakter yang disampaikan Menteri Anies patut kita cermati bersama dalam penyempurnaan tak hanya 3S (Senyum salam dan sapa) namun lebih lengkap dari itu pendidikan karakter memiliki lima komponen penting yang harus diketahui hal ini secara jelas dipaparkan kemdikbud pada berita yang kami lansir dari republika.co.id.

Anies menegaskan lima komponen pendidikan karakater sebagai berikut:


Inilah Lima Komponen Pendidikan Karakater Dalam Penumbuhan Budi Pekerti
"Pendidikan karakter bukan hanya senyum, tapi betul Senyum, Sapa, Salam (3S) itu penting. Ada lima komponen,  pertama adalah nilai moral dan agama," kata Anies Baswedan di sela-sela open house, kepada ROL, Jumat (17/7).

Anies melanjutkan, komponen lain adalah kecintaan pada tanah air dan bangsa. Interaksi positif antar warga sekolah juga penting. Yang dimaksud dengan warga sekolah adalah siswa, guru, tenaga pendidik, dan seluruh civitas akademika yang ada di lingkungan sekolah.

Selanjutnya, kata Anies, perlu dibangun interaksi positif antara sekolah dengan orang tua. Pasalnya, baik orang tua maupun sekolah sebagai tempat pendidikan anak harus berjalan beriringan. Pada akhirnya, hal itu dikuatkan dengan interaksi positif antara sekolah dengan lingkungan masyarakat.

"Nah, mulai tahun ajaran besok, kita akan menerapkan namanya gerakan penumbuhan budi pekerti (download pedoman penumbuhan budi pekerti). Komponennya lima itu tadi," kata Anies.
Dalam riwayat Diklat Fungsional terdapat beberapa form yang harus diisi, yaitu tipe diklat, jenis diklat, nama diklat, lama diklat, tanggal diklat, no. sertifikat, instansi serta institusi penyelenggara.
Untuk form Instansi isi saja dengan nama kabupaten/provinsi, misalnya "Pemerintah Kabupaten Batang" atau "Pemerintah Provinsi Jawa Tengah" (tanpa tanda kutip). Sedangkan nama diklat sesuaikan dengan sertifikat yang ada.
Untuk pengisian data pada Jenis Diklat Fungsional Untuk Pengisian PUPNS, silahkan pahami contoh berikut ini :
1.   Nama Diklat : Pelatihan Tenaga Laboratorium IPA, maka Jenis Diklatnya pilih Kursus Laboratorium

2.   Nama Diklat : Seminar Hasil Penelitian Tindakan Kelas, maka jenis diklatnya pilih Diklat Apratur Teknis Fungsional

3.   Nama Diklat : Sertifikasi Guru dalam Jabatan, maka Jenis diklatnya pilih Diklat Aparatur Teknis Fungsional.

4.   Nama Diklat : Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, Maka Jenis Diklat pilih Diklat Aparatur Teknis Fungsional.

5.   Nama Diklat : Musyawarah Guru Mata Pelajaran, maka jenis diklat pilih Kelompok Kerja Guru.

6.   Nama Diklat : Peningkatan Kompetensi Guru bidang studi SMP, maka jenis diklat pilih Diklat Aparatur Teknis Fungsional.

7.   Nama Diklat : Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013, maka jenis diklat pilih Kurikulum.

8.   Nama Diklat : Workshop Alat Laboratorium IPA SMP, maka jenis diklat pilih Workshop dan Penyuluhan.
Demikian share info tentang macam-macam jenis Diklat Fungsional Guru di PUPNS. Semoga bermanfaat.
Sumber referensi :link

 Mengenal Ciri dan Jenis Diklat PNS/ASN dalam penjelasan karena teramat penting pada pengisian PUPNS dengan maksud kami ingin mengingatkannya kembali, agar di e-pupns tak bingung membedakan jenis diklatnya dan pada jenjangnya. kita review untuk DIKLAT PNS

Jenis Dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.


Jenis dan Jenjang DIKLAT

Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.

CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.

Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.

3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan

4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan

Lalu bagaimana membedakan Jenis Diklat Formal Dan Non Formal Pada PUPNS 
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru,
sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , contoh : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst 


Setelah data di Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik/ e-PUPNS  selesai dilakukan ada baiknya anda mengecek pada pangkalan data di situs BKN.Sarana ini bisa digunakan bilamana mendapatkan kesesuaian dan bukti bahwasannya kita telah menyelesaikan pengisian data yang diminta oleh BKN 




Untuk melihat / cek data anda di Profil PNS BKN caranya cukup mudah, silahkan mengunjungi unjungi situs http://www.bkn.go.id. Disana anda bisa menemui datanya berada di pojok kanan atas.semoga bermanfaat.

 Dalam form isian PUPNS online terdapat beberapa data yang cukup membuat kita bingung. Nah pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai perbedaan diklat formal dan diklat non formal. Berikut penjelasan singkat mengenai Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS.

Diklat/Pelatihan Formal adalah diklat/pelatihan yang dilaksanakan secara resmi oleh suatu organisasi/perusahaan. Pelatihan semacam ini umumnya dilakukan secara teratur, terjadwal dengan mengacu pada kurikulum dan silabus yang ada.

Kurikulum dan silabus disusun sesuai dengan kebutuhan pelatihan yang sebelumnya sudah dikaji, sehingga materi dalam pelatihan tersebut benar-benar dapat meningkatkan kemampuan dalam bekerja.

Metode pelatihan formal :
1.Belajar mandiri
2.Metode belajar dikelas/ceramah
3.Pelatihan ditempat kerja ( on the job training)
4.Unjuk kerja
5.Simulasi
6.Sistem magang
7.Pelatihan vestibule
8.Bermain peran
9.Telaah kasus
10.Pelatihan laboratorium

wimaogawa.blogspot.com

Sedangkan diklat/pelatihan non formal adalah diklat/pelatihan yang dilakukan sebagai pelengkap pelatihan/diklat formal. Salah satu jenis pelatihan non format adalah Built In Training (BIT) disebut juga pelatihan melekat yaitu pelatihan yang berkesinambungan dan melekat dengan tugas setiap atasan.
SUMBER