Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 dan 2017 yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 bahwa bagi guru yang tidak lulus UKG diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG ulang sebanyak 4 (empat) kali dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mengikuti sertifikasi guru. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan UKG Ulang tahun 2018 jadi bagi Rekan-rekan guru yang belum lulus dalam UKG setelah PLPG di tahun 2016 dan tahun 2017,tidak perlu berkecil hati karena di awal tahun 2018 ini ada kesempatan untuk mengikuti UKG / UTN ulang untuk kembali mengikuti UKG / UTN ulang III bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG tahun 2016 dan UKG / UTN Ulang I bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG tahun 2017. Informasi tersebut berdasarkan pada surat surat Dirjen GTK dengan 01276/B/GT/2018 tertanggal 11 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 sebagai berikut:








Axact

Mas Idiarso Blog

Berbagi Info dan pengetahuan melalui Blog. Kritik , saran dan pertanyaan silahkan masukan dikolom komentar.

Post A Comment:

0 comments: