Bidikmisi merupakan program pemerintah untuk memberikan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat miskin untuk dapat memutus mata rantai kemiskinan. Sampai saat ini jumlah penerima Bidikmisi sudah mencapai angka 432.409 mahasiswa, sehingga berkontribusi untuk  meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi.Bidikmisi juga memiliki skema yang berbeda dengan bantuan biaya pendidikan lain, dengan filosofinya untuk menjemput penerima, Bidikmisi memberikan jaminan pembiayaan mulai dari pendaftaran sampai penerima Bidikmisi menuntaskan pendidikan tinggi. Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang memberikan fasilitas pembebasan biaya pendidikan dan subsidi biaya hidup. Bidikmisi diberikan kepada penerima selama 8 (delapan) semester untuk S1 / D4, 6 (enam) semester untuk D3, 4 (empat) semester untuk  D2, dan 2 (dua) semester untuk D1. Besaran subsidi biaya hidup yang diberikan serendah-rendahnya Rp650.000,00 per bulan diberikan setiap 6 bulan. Adapun pembebasan biaya pendidikan mencakup semua biaya yang dibayarkan ke Perguruan Tinggi untuk kepentingan pendidikan.
Jadwal Pendaftaran Bidik Misi 2018 




Tujuan Bidikmisi adalah sebagai berikut. 
1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik 
yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik; 
2. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun 
ekstrakurikuler; 
3. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk 
berkarakter dan selalu meningkatkan prestasi; 
4. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif, dan memiliki kepedulian sosial sehingga 
mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan 
masyarakat. 



Penerima Bidikmisi memiliki syarat sebagai berikut. 

1. Pendapatan kotor orang tua/wali gabungan (suami dan istri) setinggi-tingginya 
   Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali 
    dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu 
    rupiah); 
2. Ditetapkan oleh perguruan tinggi setiap tahun akademik; 
3. Mahasiswa aktif dan sedang menjalani perkuliahan pada semester normal.

PERSYARATAN CALON PENERIMA BIDIKMISI

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus padatahun 2018 dan 2017;
2. Belum pernah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat diterima di perguruan tinggi adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau sejenisnya;
b. Pendapatan kotor orang tua/wali gabungan (suami + istri) setinggi-tingginya  Rp4.000.000,00 (Empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali        dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (Tujuh ratus limapuluh ribu            rupiah).
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari              Kepala Sekolah;
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu di antara PTN atau PTS dengan
ketentuan:

a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi Mandiri PTN.
b. Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya;
c. PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.

Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, SBMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi secara online pada laman Bidikmisi (http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/) adalah sebagai berikut.

Tahapan pendaftaran Bidikmisi 

1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke laman
Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 1 bagian
persetujuan dan tanda tangan) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah;
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memverifikasi
pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja;
3. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi
menggunakan kombinasi NPSN dan kode akses yang telah diverifikasi.
4. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing-masing
siswa yang sudah direkomendasikan;
5. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan
yang diminta di dalam sistem pendaftaran. 

Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran Bidikmisi mendaftar seleksi nasional
atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi
melalui alamat berikut:

1. SNMPTN melalui http://www.snmptn.ac.id
2. SBMPTN melalui http://www.sbmptn.ac.id
3. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id
4. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN
5. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS.
6. Siswa yang mendaftar dan ditentukan lolos melalui seleksi masuk. melengkapi berkas, dan berkas dibawa pada saat pendaftaran ulang, yaitu:
a. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari laman Bidikmisi;
b. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau bantuan pemerintah sejenis lainnya (jika ada);
c. Siswa yang belum memenuhi syarat butir (b) di atas, harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
d. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang Susunan Keluarga;
e. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya;
f. Berkas pendukung lainnya yang diminta oleh perguruan tinggi dan Kopertis

MEKANISME PENETAPAN

Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan diterima di
Perguruan Tinggi, akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Verifikasi kelayakan penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis;
2. Penetapan mahasiswa penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis.


Bagi yang ingin mengetahui info lebih lanjutnya dapat mengunjungi Link ini https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id .


Bagi Sekolah yang mrenylenggarakan bidik misi pada tahun ini ada perbedaan mengenai mekanisme perekomendasian siswa, dimana proses rekomendasi dilakukan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).Sekolah tidak diperlukan lagi untuk mengunggah seluruh siswa yang ada sehingga proses import data siswa dan finalisasi sudah ditiadakan.


 Jika memburuhkan Bantuan berikut Link unduhannya 


PEDOMAN_BIDIKMISI_SISWA_2018
PEDOMAN_BIDIKMISI_PENERIMA_2018
PEDOMAN_BIDIKMISI_SEKOLAH_2018
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Mas Idiarso Blog

Berbagi Info dan pengetahuan melalui Blog. Kritik , saran dan pertanyaan silahkan masukan dikolom komentar.

Post A Comment:

0 comments: