Diberdayakan oleh Blogger.

TRENDING NOW











Bidikmisi merupakan program pemerintah untuk memberikan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat miskin untuk dapat memutus mata rantai kemiskinan. Sampai saat ini jumlah penerima Bidikmisi sudah mencapai angka 432.409 mahasiswa, sehingga berkontribusi untuk  meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi.Bidikmisi juga memiliki skema yang berbeda dengan bantuan biaya pendidikan lain, dengan filosofinya untuk menjemput penerima, Bidikmisi memberikan jaminan pembiayaan mulai dari pendaftaran sampai penerima Bidikmisi menuntaskan pendidikan tinggi. Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang memberikan fasilitas pembebasan biaya pendidikan dan subsidi biaya hidup. Bidikmisi diberikan kepada penerima selama 8 (delapan) semester untuk S1 / D4, 6 (enam) semester untuk D3, 4 (empat) semester untuk  D2, dan 2 (dua) semester untuk D1. Besaran subsidi biaya hidup yang diberikan serendah-rendahnya Rp650.000,00 per bulan diberikan setiap 6 bulan. Adapun pembebasan biaya pendidikan mencakup semua biaya yang dibayarkan ke Perguruan Tinggi untuk kepentingan pendidikan.
Jadwal Pendaftaran Bidik Misi 2018 




Tujuan Bidikmisi adalah sebagai berikut. 
1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik 
yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik; 
2. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun 
ekstrakurikuler; 
3. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk 
berkarakter dan selalu meningkatkan prestasi; 
4. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif, dan memiliki kepedulian sosial sehingga 
mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan 
masyarakat. 



Penerima Bidikmisi memiliki syarat sebagai berikut. 

1. Pendapatan kotor orang tua/wali gabungan (suami dan istri) setinggi-tingginya 
   Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali 
    dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu 
    rupiah); 
2. Ditetapkan oleh perguruan tinggi setiap tahun akademik; 
3. Mahasiswa aktif dan sedang menjalani perkuliahan pada semester normal.

PERSYARATAN CALON PENERIMA BIDIKMISI

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus padatahun 2018 dan 2017;
2. Belum pernah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat diterima di perguruan tinggi adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau sejenisnya;
b. Pendapatan kotor orang tua/wali gabungan (suami + istri) setinggi-tingginya  Rp4.000.000,00 (Empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali        dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (Tujuh ratus limapuluh ribu            rupiah).
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari              Kepala Sekolah;
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu di antara PTN atau PTS dengan
ketentuan:

a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi Mandiri PTN.
b. Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya;
c. PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.

Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, SBMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi secara online pada laman Bidikmisi (http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/) adalah sebagai berikut.

Tahapan pendaftaran Bidikmisi 

1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke laman
Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 1 bagian
persetujuan dan tanda tangan) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah;
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memverifikasi
pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja;
3. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi
menggunakan kombinasi NPSN dan kode akses yang telah diverifikasi.
4. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing-masing
siswa yang sudah direkomendasikan;
5. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan
yang diminta di dalam sistem pendaftaran. 

Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran Bidikmisi mendaftar seleksi nasional
atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi
melalui alamat berikut:

1. SNMPTN melalui http://www.snmptn.ac.id
2. SBMPTN melalui http://www.sbmptn.ac.id
3. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id
4. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN
5. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS.
6. Siswa yang mendaftar dan ditentukan lolos melalui seleksi masuk. melengkapi berkas, dan berkas dibawa pada saat pendaftaran ulang, yaitu:
a. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari laman Bidikmisi;
b. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau bantuan pemerintah sejenis lainnya (jika ada);
c. Siswa yang belum memenuhi syarat butir (b) di atas, harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
d. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang Susunan Keluarga;
e. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya;
f. Berkas pendukung lainnya yang diminta oleh perguruan tinggi dan Kopertis

MEKANISME PENETAPAN

Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan diterima di
Perguruan Tinggi, akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Verifikasi kelayakan penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis;
2. Penetapan mahasiswa penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis.


Bagi yang ingin mengetahui info lebih lanjutnya dapat mengunjungi Link ini https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id .


Bagi Sekolah yang mrenylenggarakan bidik misi pada tahun ini ada perbedaan mengenai mekanisme perekomendasian siswa, dimana proses rekomendasi dilakukan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).Sekolah tidak diperlukan lagi untuk mengunggah seluruh siswa yang ada sehingga proses import data siswa dan finalisasi sudah ditiadakan.


 Jika memburuhkan Bantuan berikut Link unduhannya 


PEDOMAN_BIDIKMISI_SISWA_2018
PEDOMAN_BIDIKMISI_PENERIMA_2018
PEDOMAN_BIDIKMISI_SEKOLAH_2018

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 dan 2017 yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 bahwa bagi guru yang tidak lulus UKG diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG ulang sebanyak 4 (empat) kali dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mengikuti sertifikasi guru. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan UKG Ulang tahun 2018 jadi bagi Rekan-rekan guru yang belum lulus dalam UKG setelah PLPG di tahun 2016 dan tahun 2017,tidak perlu berkecil hati karena di awal tahun 2018 ini ada kesempatan untuk mengikuti UKG / UTN ulang untuk kembali mengikuti UKG / UTN ulang III bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG tahun 2016 dan UKG / UTN Ulang I bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG tahun 2017. Informasi tersebut berdasarkan pada surat surat Dirjen GTK dengan 01276/B/GT/2018 tertanggal 11 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 sebagai berikut:









Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Karena prosesnya online maka aplikasi membutuhkan  akses internet. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dilakukan mingguan atau bulanan.

Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan(DHGTK) akan resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan dituangkan dalam juknis tunjangan profesi sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran tunjangan profesi dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun kepada guru-guru.

Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat
digunakan sebagai akses kedalam sistem :

1. Login dengan userid kepala sekolah

2. Login dengan userid operator dapodik

Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.Laman DHGTK yang digunakan adalah sebagai  :

- http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/

- http://223.27.144.195:2017/index.php

Berikut gambaran login aplikasi DHGTK :

Saya Contohkan disini saya login menggunakan operator sekolah, jadi saya klik login sekolah .


setelah kita memasukan NPSN dan User serta password dapodik maka akan tampil seperti halaman berikut :


Untuk menginput absensi kehadiran, kita pilih pada menu Kehadiran  maka akan tampil seperti berikut :


untuk pertama kali dipojok kanan bawah akan muncul peringatan :

Anda belum memiliki kalender sekolah.Anda dapat menggunakan template kalender pendidikan yang ada dan disesuaikan dengan kalender sekolah anda.Click tombol biru (Ok) jika anda ingin menggunakannya,
Click tombol merah (Hapus) jika anda tidak mau menggunakannya.Template ini akan selalu keluar, selama anda belum memiliki kalender sekolah
itu artinya pertama kali kita diharuskan membuat  kalaender kerja , misalkan bagi yang sekolah menggunakan 5 hari kerja maka dibuatkan hari jumat dimasukan libur.




jika anda ingin memasukan absensi tidak dalam satu waktu maka yang harus diperhatikan adalah jarak loginnya , jika terlalu lama maka akan tampil halaman dan notice "Maaf waktu anda untuk login di aplikasi kehadiran GTK dibatasi per 3 (tiga) jam sekali.
Login terakhir anda tercatat pada : 2018-01-23 12:36:22Silahkan login lagi dalam waktu 1 jam 58 menit dari sekarang "





yang tak kalah penting sebagai ahiran disini adalah Mencetak SPTJM  
1) Mengunci Kehadiran bisa dilakukan perbulan atau pertriwulan.
2) Sub menu Cetak SPTJM muncul ketika memilih Menu “Kehadiran” 
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) akan muncul setelah penguncian rombel, maka dari itu ada baiknya periksalah dengan rutin karena barangkali saja ada PTK yang terlewat.






 untuk mendownload panduan lengkapnya silahkan download disini atau disini .
Kamis, 28 Desember 2017 : Kementerian Luar Negeri Filipina, membantah laporan bahwa pihaknya terlibat dalam pembicaraan dengan Israel untuk memindahkan Kedutaan Besar Filipina untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. Untuk pertama kalinya, Filipina menjelaskan alasan abstain dari pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada 21 Desember 2017 lalu, mengenai masalah Yerusalem.


Filipina mengatakan, menghormati keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Diketahui bahwa sejak lama, Filipina dianggap salah satu negara sekutu AS di Asia Tenggara.
Filipina menegaskan kembali dukungannya atas solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel dengan damai termasuk menyelesaikan status Yerusalem dalam kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Tidak ada diskusi antara instansi pemerintah terkait maupun bilateral dengan Israel, atau dengan negara lain soal lokasi Kedutaan Filipina di Israel," kata Menteri Luar Negeri Filipina, Alan Peter Cayetano.
"Setiap keputusan mengenai lokasi Kedutaan Besar kami, akan didasarkan pada kepentingan nasional dan dukungan kami untuk perdamaian di Timur Tengah," ujarnya seperti dilansir Inquirer, Kamis 28 Desember 2017.
Dalam sebuah sidang khusus darurat oleh Majelis Umum PBB, sebagian besar negara menolak pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hasil itu keluar dengan perolehan voting 128 melawan sembilan suara. Sementara itu, ada 35 negara termasuk Filipina, memilih abstain. 
Setelah sidang tersebut, laporan berita Israel mengatakan bahwa Filipina termasuk di antara negara-negara yang berkonsultasi dengan pemerintah Israel mengenai pengalihan kantor kedutaan ke Yerusalem. Menurut Israel, ada 10 negara yang bakal memindahkan kedutaannya ke Yerusalem.
"Filipina selalu mendukung solusi dua negara sebagai solusi jangka panjang bagi konflik Israel dan Palestina. Filipina juga bersedia berperan dalam perdamaian di wilayah ini," ujar Alan ( www.viva.co.id )
Gambar :liputan6.com


         Presiden Joko Widodo membagikan jutaan sertifikat tanah sekaligus. Ada 7 provinsi dibagi secara langsung, Namun, untuk enam provinsi itu diwakilkan oleh beberapa menteri. Yakni Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, dan Provinsi Sumatera Selatan.Sementara untuk Provinsi Kalimantan Barat, dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan di halaman Masjid Mujahidin, Pontianak, Kamis 28 Desember 2017.
Jokowi menyebut, total sertifikat yang dibagikan adalah sebanyak 1.080.000. Untuk tahun 2017, sertifikat yang ditargetkan adalah 5 juta. Tapi yang bisa direalisasikan baru 4 juta lebih."Tahun depan target kita tujuh juta sertifikat. Tahun 2019 target kita 9 juta sertifikat. Pokoknya pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) kantor BPN Kanwil BPN, pokoknya enggak tidur," jelas Jokowi.
Dijelaskannya, selama puluhan tahun, yang dibagikan setiap tahun hanya 400-500 ribu saja. Kalau hanya begitu, katanya, butuh waktu 160 tahun untuk menyelesaikannya.Maka pemerintah bergerak cepat. Sehingga, dengan target-target tersebut, diharapkan 2025 bisa selesai untuk seluruh Indonesia."Target saya 2025 rampung sertifikat. Nantinya lagi pegawai BPN enggak tidur. Pokoknya saya kejar terus saya ikut prosesnya," katanya.Untuk enam provinsi lain, yakni Jawa Timur diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Dimana ada tujuh ribu warga yang datang, mewakili Surabaya 1 dan 2, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
Untuk Sulawesi Selatan, diwakili oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. "Sertifikat yang diberikan 62.543. Dihadiri 5 ribu penerima sertifikat. Kami mengucapkan terimakasih ke bapak Presiden atas nama masyarakat Makassar," katanya.Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri, mewakili Presiden untuk membagikan 63.926 sertifikat untuk tiga kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah."Atas nama masyarakat Sulawesi Trngah terimakasih tak terhingga atas kerja keras pak presiden sehingga mereka semua memiliki sertifikat tanah," kata Hanif.Untuk Provinsi Jambi, diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Ada 82.121 sertifikat yang dibagikan.Provinsi Lampung, dibagikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Ada 172.007 sertifikat yang dibagikan.Sementara Provinsi Sumatera Selatan, diwakili oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Dengan total penerima sertifikat sebanyak 140.335 orang.
Berita ini dilansir oleh www.viva.co.id.

Sementara itu menurut berita yang dilansir news.metrotvnews.com , di Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim telah menerbitkan 2,6 juta sertifikat tanah. Diharapkan 5 juta sertifikat tanah dapat diterbitkan sampai akhir tahun."Hari ini kita sudah mengeluarkan hampir 2,6 juta baik yang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) maupun program lain," kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, di Gedung DPR,  Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2017.
Sofyan memprediksi pihaknya mampu menerbitkan hingga 4 juta sertifikat di akhir 2017. Kekurangan satu juta sertifikat dikarenakan tanah yang bersengketa, pemilik tanah yang anonimus ataupun tanah yang tak berstatus. 
"Karena tidak semua tanah bisa disertifikatkan, sudah kita ukur sudah kita petakan ternyata itu sengketa, tenyata pemiliknya di luar kota di luar negeri tidak diketahui, ternyata tanah itu tidak pernah ada sertifikat," ujar Sofyan. Baca juga: Pemerintah Jokowi Bagikan 23 Ribu Ha Tanah Bersertifikat ke Masyarakat
Ia juga menegaskan sertifikat hanya dapat diberikan pada tanah bebas sengketa. "Jadi akhirnya yang bisa kita sertifikatkan peta-kan itu tanah yang free dan clear, " terang dia.Presiden Joko Widodo menargetkan bisa menerbitkan lima juta sertifikat setiap tahunnya. Hal ini dilakukan karena rasio kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat masih minim, sehingga sering menimbulkan sengketa dan konflik tanah.

Presiden Jokowi juga berpesan berpesan yang dilansir oleh bisnis.liputan6.com bahwa agar warga dapat menjaga atau merawat sertifikat tanah yang sudah diterimanya dengan baik supaya awet dan tidak hancur."Sertifikat difotokopi sehingga nanti kalau sewaktu-waktu hilang, bisa datang ke kantor BPN untuk dibuatkan sertifikat baru lagi dan sertifikat bisa digunakan untuk mengajukan modal usaha," Jokowi berujar.
Baru-baru ini, pemerintah menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 705.194 sertifikat kepada warga di 5 provinsi, yakni Semarang, Jawa Tengah; Bau-bau, Sulawesi Tenggara; Bengkulu; Padang, Sumatera Barat; dan Yogyakarta. Di Bengkulu, pemerintah membagikan 57.346 sertifikat tanah.
"Sertifikat tanah yang diserahkan di Bengkulu sebanyak 57.436 sertifikat," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Dalam pembagian sertifikat ini sudah berkumpul sekitar 3.000 penerima sertifikat dari 9 kabupaten dan 1 kota di Bengkulu. Ke-9 kabupaten tersebut, antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kepahiyang, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.

Berdasarkan Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat diunduh melalui link berikut : 

Kisi-Kisi UN TP 2017-2018 :
  1. KISI-KISI UN GABUNG PAKET B dan PAKET C 2018
  1. KISI-KISI UN GABUNG SMP 2018
  1. KISI-KISI UN GABUNG SMA 2018
  1. KISI KISI UN GABUNG SMK 2018
  1. KISI-KISI UN GABUNG SMALB dan SMPLB 2018

Kisi-Kisi USBN TP 2017-2018 :
  1. SMK
  1. SMA
  1. SMP
Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan dalam Penumbuhan Budi Pekerti/PBP yang telah dijanjikan pada tahun pelajaran ini dimulainya, berbagai cara dalam penumbuhan budi pekerti tersebut sudah dijabarkan, jika mencermati pada postingan kami sebelumnya baca dan download petunjuk tekhnis Penumbuhan Budi Pekerti pada sekolah yang telah dipaparkan langsung Mendikbud Anies Baswedan, secara inti sari tentang kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari, berdoa, hingga bebagai contoh pembiasaan baik dalam kegiatan tersebut.

Ada beberapa komponen Pendidikan Karakter yang disisipkan didalamnya secara rincinya baca lima komponen pendidikan karakater dalam PBP Penumbuhan Budi Pekerti sendiri masuk pada Non Kurikuler atau program penunjang intrakurikuler pada satuan pendidikan, namun apakah ada sanksi jika tidak melaksanakan Penumbuhan Budi Pekerti ini. tentunya ada lihat sebagai berikut dari berita yang kami lansir dari us.news.detik.com

Ini Sanksi Kemdikbud Pada Sekolah Tak Laksanakan Penumbuhan Budi Pekerti

"Jadi misalnya ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, maka kepseknya nanti akan dapat teguran dan kalau sekolah swasta akan dapat peringatan," jelas Anies di Kemendikbud di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).

Perihal untuk yang melakukan pengawasan, Anies mengutarakan hal tersebut merupakan tugas Dinas Pendidikan di Indonesia. Dan surat edaran yang dikeluarkan bersama Menteri Dalam Negeri sudah dikirimkan kepada seluruh kepala dinas.

"Pengawasan dilakukan dinas dan mereka sudah dibriefing untuk melakukan pengawasan. Dan kalau misalnya kepseknya tidak mau, jangan jadi kepala sekolah," terang Anies.

Berarti bisa dicopot?

"Jadi kalau ada orang yang mengatakan saya tidak menghormati bendera, itu keyakinan dia, tapi jangan berada di sekolah kita," jawab Anies.

Anies menegaskan, semua sekolah yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan harus melaksanakan program tersebut. Termasuk sekolah satuan pendidikan kerjasama.

"Namun program ini tidak berlaku bagi sekolah yang berada di bawah naungan dubes," tutup Anies.

Sponsor